Welcome to BPJS Kesehatan Blog

19 Agustus 2015

BPJS Kesehatan Haram, Baca Penjelasan MUI Disini

Diposting oleh Afrizal Anam
bpjs kesehatan haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa pelaksanaan BPJS Kesehatan Haram karena dengan alasan saat program asuransi kesehatan nasional (JKN), yang dikelola oleh Kesehatan dan Badan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), tidak sesuai dengan hukum Islam meskipun manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta selama ini sudah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia namun fatwa MUI adalah sebuah keputusan yang didasari oleh asas-asas Islam dimana program BPJS Kesehatan tersebut diterapkan.

"Pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia disampaikan oleh BPJS Kesehatan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip syariah, terutama komponen asuransi yang terkait dengan kesepakatan antara pihak. Pendapat tentang program BPJS Kesehatan haram karena mengandung unsur spekulasi, judi dan riba, "kata MUI dalam dokumen yang diterbitkan di situsnya.




Rincian dokumen hasil pertemuan Ijtima kelima komisi fatwa MUI di Indonesia, yang diselenggarakan di pesantren At-Tauhidiyyah di Jawa Tengah dari 07-10 Juni.

Program JKN adalah salah satu isu, bersama dengan radikalisme, dan vaksinasi, yang dibahas dalam forum. Dokumen itu menjelaskan unsur-unsur tertentu dari program JKN di mana BPJS Kesehatan berlaku denda sebesar 2 persen dari total premi bulanan untuk setiap keterlambatan pembayaran premi. MUI disorot pemaksaan seperti sebagai salah satu praktik Islami dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Said Aqil Siradj, Ketua Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengkritik MUI, mengklaim bahwa dewan mengeluarkan dekrit mudah. "MUI mengeluarkan fatwa terlalu mudah," katanya di Jakarta, Rabu.

Membandingkan dewan fatwa komisi dari negara lain, Said mengatakan bahwa MUI bisa mengeluarkan sebanyak sembilan fatwa dalam setahun sementara komisi fatwa di Mesir mengumumkan hanya dua atau tiga setiap tahun.

Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak untuk menunggu penilaian ulama lebih lanjut tentang situasi. "Saya belum membacanya (dokumen). Islam adalah sederhana. Selama itu tidak haram, maka itu adalah halal. Pertanyaannya adalah, apa yang bagian dari program BPJS dapat dianggap haram? Itulah yang kita coba untuk menilai, "kata Kalla.

Forum Ijtima merekomendasikan agar pemerintah membuat standar minimum skema asuransi kesehatan untuk Indonesia dan menerapkannya dalam sistem kompatibel dengan prinsip syariah sehingga fatwa BPJS Kesehatan haram bisa atasi dengan bijaksana dan dapat diterapkan di Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jaminan sosial tersebut.
Read More